Selasa, tanggal 9 September 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri. Majelis Hakim menyidangkan perkara Pidana Nomor : 67/Pid.B/2025/PN Kdr Terdakwa Rohmad Tri Hartanto (PERKARA MUTILASI/KOPER MERAH) agenda putusan. Majelis Hakim membacakan putusan secara bergantian pertimbangan antara lain menurut Majelis Hakim terdapat perbuatan Terdakwa yang “dengan sengaja“ karena dilandasi rasa amarah mendengar perkataan korban saat berdua dengan Terdakwa yang menyumpai anak Terdakwa. Hal itu membuat Terdakwa marah, selanjutnya Terdakwa melampiaskan rasa amarahnya mencekik korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia karena henti napas. Menunjukkan perasaan dendam Terdakwa kepada korban yang dianggap mengganggu keharmonisan rumah tangganya. Akumulasi perasaan dendam itu terlampiaskan pada saat korban mengeluarkan perkataan tentang anak Terdakwa sehingga Terdakwa mencekik, walaupun korban berusaha berontak. Fakta hukum ini menunjukkan terdapat waktu tertentu atau jeda oleh Terdakwa untuk berpikir menghentikan tindakannya yang mencekik karena adanya perlawanan dari korban tetapi ternyata Terdakwa tidak melepaskan. Menunjukkan perbuatan Terdakwa bukan hanya menyakiti tetapi menginginkan kematian korban. Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana/Pasal 340 KUHP. Keadaan memberatkan antara lain cara-cara yang dilakukan Terdakwa memutilasi bagian tubuh korban serta membuangnya di beberapa daerah, tergolong sadis. Terhadap tuntutan Pidana Mati, menurut Majelis Hakim perkembangan penerapan pidana mati saat ini mengalami pergeseran dengan lebih mengutamakan sisi kemanusiaan khususnya bagi pelaku yang masih ingin memperbaiki dirinya/perbaikan perilaku di masa akan datang atau pemberlakuan pidana mati telah digolongkan sebagai alternatif terakhir. Majelis hakim berpendapat khusus dalam perkara ini dengan memperhatikan faktor tersebut, bagi Terdakwa dipandang adil n hanya menjatuhkan pidana maksimal lainnya selain pidana mati dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana “PENJARA SEUMUR HIDUP”. Setelah mendengar putusan, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Views: 1146
